Senin, 20 Juni 2011

MATERI ORGANISASI


PERATURAN ORGANISASI














Latar Belakang
Lembaga Corp Brigade Pembangunan L-CBP merupakan lembaga yang berdiri pada tanggal 22 Juni 1960 yang kemudian dikukuhkan keberadaannya pada kongres IV Ikatan Pelajar Nahdlotul Ulama di Pekalongan tahun 1965. Lembaga ini, pada awalnya merupakan wadah berhimpun pelajar , Remaja, dan santri IPNU untuk mengimbangi barisan barisan yang mengibarkan panji-panji komunis pada saat itu.

Semangat euforia untuk menganyang PKI dikalangan pelajar IPNU yang kemudian melahirkan Front Kepalang merahan yang merupakan cikal bakal kelahiran CBP. Semangat partisipasi yang tinggi juga melahirkan CBP wati yang bersama sama dan bahu membahu dalam berpartisipasi serta mengabdi.

Lembaga Corp Brigade Pembangunan dalam sejarah perjalanannya turut mengalami kemunduran seiring dengan hancurnya kekuatan komunis di Indonesia, dengan dipenuhinya kehendak rakyat yang tercermin dalam “ Tritura “ oleh pemerintah pada saat itu.

Kongres XII IPNU di Garut, jawa Barat 10 - 14 Juli 1996 dalam salah satu rekomendasinya memberikan tugas kepaa mandataris kongres untuk mengasdakan persiapan yang berkenan dengan akan di aktifkannya kembali Corp Brigade Pembangunan L – CBP. Dan kemudian kemudian keberadaan lembaga ini di kukuhkan pada kongres XIII IPNU di makasar Sulawesi selatan, sekaligus memberikan rekomendasi agar mengadakan pengembangan manajemen dan potensi organisasi agar lembaga ini dapat menjadi mitra masarakat dan pemerintah dalam membangun bangsa.

BAB I
Dasar Hukum

Pasal 1
Lembaga Corp Brigade Pembangunan di deklarasikan dan di aktifkan di seluruh Indonesia berdasarkan :

1. Kongres IPNU XII di Garut, Jawa Barat, 10 – 14 juli 1996
2. Rakernas IPNU di Jakarta 1 – 5 November 1997
3. Konbes IPNU di jakarta 19 – 21 September 1998
4. Kongres IPNU XIII di Makasar Sulawesi selatan 21 – 24 Maret 2000

BAB II
VISI MISI DAN TUJUAN
LEMBAGA CORP BRIGADE PEMBANGUNAN

Pasal 2
VISI
Visi dari CBP adalah mengoptimalkan potensi dan meningkatkan kualitas kader IPNU,yang berakhlakul karimah.

Pasal 3
MISI
Berpartisipasi aktif ikut membangun negara Republik Indonesia dengan mengibarkan panji-panji IPNU di setiap pengabdiannya, dalam bidang kepanduan dan kedisiplinan, sosial kemanusiaan dan pengabdian alam dan lingkungan hidup.


Pasal 4
TUJUAN
Wadah untuk mengasah diri, memantapakan motivasi dan mengembangkan aktifitas dalam meningkatkan kreatifitas dan meningkatkan pergaulan, serta meningkatkan hubungan anggota IPNU/CBP dengan lingkungan dan masyarakat.

BAB III
BENTUK ORGANISASI

Pasal 5
Lembaga Corp Brigade Pembangunan ( L- CBP ) berbentuk lembaga semi otonom.

BAB IV
PENGERTIAN SASARAN DAN FUNGSI
LEMBAGA CORP BRIGADE PEMBANGUNAN

Pasal 6
PENGERTIAN
Lembaga Corp Brigade Pembangunan adalah suatu organisasi yang bergerak dalam pengembangan kreativitas, kedisiplinan, kepalang merahan, pengabdian alam dan masyarakat
Pasal 7
SASARAN
1. Sasaran keanggotaan :
Keanggotaan CBP meliputi pelajar, santri, mahasiswa yang sesuai dengan PD/PRT IPNU dan ketentuan ketentuan yang telah di tetapkan tentang perekrutan anggota CBP.

2. Sasaran kegiatan :
Kegiatan CBP meliputi bidang Kepanduan dan kedisiplinan, Kemanusiaan, Pengabdian alam dan Lingkungan hidup.

Pasal 8
FUNGSI
Lembaga Corp Brigade Pembangunan berfungsi sebagai :

1. Fungsi kaderisasi
Suatu wadah perekrutan kader kader potensial IPNU

2. Fungsi Komunikasi
Wadah komunikasi antara IPNU, masyarakat, dan pemerintah

3. Fungsi pengembangan sumber daya manusia
Lembaga Corp Brigade Pembangunan merupakan lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk menciptakan kader yang memiliki kualitas di lingkungan IPNU melalui jenjang pendidikan dan pelatihan yang telah ditetapkan.

4. Fungsi kepeloporan dan pengabdian
Lembaga Corp Brigade Pembangunan merupakan pelopor penggerak program-program IPNU dalam rangka pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.

BAB V
TUGAS, TANGGUNG JAWAB

Pasal 9
TUGAS POKOK

1. Melaksanakan kebijakan IPNU

2. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasarakatan, pengembangan sumberdaya alam dan lingkungan.

3. Berpartisipasi dalam terlaksananya pendampingan , penguatan masarakat demi tercapainya kesejahteraan.

Pasal 10
TANGGUNG JAWAB
1. Memantapkan dan memelihara keutuhan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama’ di semua tingkatan.

2. Turut serta memelihara keutuhan bangsa serta memelihara lingkungan agar terhindar dari kerusakan dan pengrusakan, dan menjalankan peran sosial kemanusiaan.

BAB VI
TINGKATAN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 11
TINGKATAN

1. Dewan Koordinasi Nasional Corp Brigade Pembangunan ( DKN – CBP ) untuk CBP tingkat pusat

2. Dewan Koordinasi Wilayah Corp Brigade Pembangunan ( DKW – CBP ) untuk CBP tingkat pusat.

3. Dewan Koordinasi Cabang Corp Brigade Pembangunan ( DKC – CBP ) untuk CBP tingkat cabang

4. Dewan Koordinasi anak cabang Corp Brigade Pembangunan ( DKAC – CBP ) untuk CBP tingkat anak cabang.

Pasal 12
PERANGKAT / STRUKTUR ORGANISASI

a. Dewan Koordinasi Nasional CBP
1. Dewan Koordinasi Nasional ( KORNAS ) satu orang
2. Wakil Koordinator Nasional ( Wakornas ) satu orang

Tiga Biro Pembantu
1. Biro Administrasi
2. Biro Logistik
3. Biro Pendidikan dan Pelatihan
4. Selain Kepala Biro masing-masing Biro Beranggotakan maksimal lima orang

b. Dewan Koordinasi Wilayah CBP
1. Dewan Koordinasi Wilayah ( Korwil ) satu orang
2. Wakil Koordinasi Wilayah ( Wakorwil ) satu orang

Tiga Biro Pembantu
1. Biro Administrasi
2. Biro Logistik
3. Biro Pendidikan dan Pelatihan
4. Selain Kepala Biro masing-masing Biro Beranggotakan maksimal lima orang

c. Dewan Koordinasi Cabang CBP
1. Dewan Koordinasi Cabang ( Korcab ) satu orang
2. Wakil Koordinasi Cabang ( Wakorcab ) satu orang

Tiga Biro Pembantu
1. Biro Administrasi
2. Biro Logistik
3. Biro Pendidikan dan Pelatihan
4. Selain Kepala Biro masing-masing Biro Beranggotakan maksimal tiga orang

d. Dewan Koordinasi anak Cabang
1. Dewan Koordinasi anak Cabang (Korancab) satu orang
2. Wakil Koordinasi Anak Cabang (Wakorancab) satu orang

Tiga Biro Pembantu
1. Biro Administrasi
2. Biro Logistik
3. Biro Pendidikan dan Pelatihan
4. Selain Kepala Biro setiap Biro Beranggotakan maksimal dua orang

BAB VII
KOORDINASI DAN MEKANISME ORGANISASI

Pasal 13
KOORDINASI ORGANISASI

1. Pimpinan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di semua tingkatan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan, Pengaktifan, melakukan koordinasi, dan mengawasi segala sesuatu mengenai Corp Brigade Pembangunan pada ruang lingkup koordinasinya masing masing

2. Dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut di bentuk Dewan Koordinasi Corp Brigade Pembangunan ( CBP ) di tingkat Pimpinan pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang yang masing masing dipimpin oleh seorang koordinator.

3. Pada tingkat Pusat dibentuk Dewan koordinasi Nasional Corp Brigade Pembangunan, ( DKN CBP ) yang di Pimpin oleh seorang Koordinator Nasional ( Kornas ) yang di angkat dan di berhentikan oleh Pimpinan Pusat.

4. Pada tingkat Wilayah di bentuk Dewan Koordinator wilayah, ( DKW CBP) yang dipimpin oleh seorang Koordinator Wilayah ( Korwil ) Yang diangkat dan di berhentikan oleh Pimpinan Wilayah.

5. Pada Tingkat Cabang di bentuk Dewan Koordinadi Cabang ( DKC CBP) yangdi pimpin oleh seorang Koordinator Cabang ( Korcab ) diangkat dan di berhentikan oleh Pimpinan Cabang.

6. Pada Tingkat Anak Cabang dibentuk Dewan Koordinasi Anak Cabang (DKAC CBP) yang di pimpin oleh seorang Kordinator Anak Cabang (Korancab) yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Anak Cabang

Pasal 14
MEKANISME ORGANISASI

1. Hubungan ketua Umum PP. IPNU kepada Koordinator Nasional

2. Hubungan Kornas Kepada ketua ketua, sekretaris dan bendahara Pimpinan Pusat IPNU bersifat IPNU bersifat Konsultatif begitu pula pada tingkatan Wilayah, Cabang, Anak Cabang, Ranting atau Komisariat.antara Wakil ketua IPNU dan Koordinator CBP sesuai dengan tingkatannya.

3. Hubungan Koordinator kepada Wakil Koordinator dan semua biro di tingkat masing masing bersifat instruktif, dan hubungan sebaliknya bersifat konsultif, hal ini berlaku untuk untuk semua tingkatan.

4. Hubungan Wakil Koordinator kepada para anggota biro, bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultif , hal ini berlaku untuk semua tingkatan.

5. Hubungan antara Wakil Koordinator, anggota Biro, pada masing masing tingkatan bersifat koordinatif, hal ini berlaku untuk semua tingkatan.

6. Hubungan Koordinator Nasional kepada koordinator Wilayah;Hubungan Koordinator Wilayah kepada Koordinator Cabang;Hubungan Koordinator Cabang kepada Koordinator anak cabang dan atau anggota, bersifat instruktif, hubungan sebaliknya bersifat konsultif, hal ini berlaku untuk semua tingkatan.


BAB VIII
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 15
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB KOORDINATOR

1. Menyusun personalia CBP sesuai perangkat organisasi yang telah ditentukan sesuai pada tingkatannya.

2. Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian kegiatan Corp Brigade Pembangunan (CBP) dengan wewenang koordinator sesuai dengan tugas pokok dan fungsi CBP.

3. Memimpin dan mengadakan koordinasi untuk menjamin terlaksananya segenap tugas dan fungsi Corp brigade Pembangunan.

4. Mempertanggungjawabkan segala tugas dan kegiatannnya kepada ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama pada tingkatan masing – masing

Pasal 16
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB WAKIL KOORDINATOR

1. Memimpin pelaksanaan pengendalian dan pembinaan Corp Brigade Pembangunan (CBP) sehari – hari sesuai kebijakan Koordinator.

2. Membantu koordinator dalam melaksanakan tugas dan mengawasi serta mengembangkan pelaksanaan peraturan dan tata kerja di lingkungan Corp Brigade Pembangunan (CBP).

3. Membantu Koordinator dalam memecahkan permasalahn yang dihadapi Corp Brigade Pembangunan (CBP).

4. Mengajukan pertimbangan dan saran secara profesional.

5. Segala aktifitas dan kegiatannya harus dipertanggungjawabkan kepada Koordinator.

Pasal 17
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB BIRO ADMINISTRASI

1. Menjalankan pelaksanaan pengendalian keadministrasian CBP.

2. Membantu Koordinator melaksanakan tugas dalam mengawasi tata kerja dan kinerja organisasi di lingkungan Corp Brigade Pembangunan (CBP).

3. Segala aktifitas dan kegiatannya harus dipertanggungjawabkan kepada Koordinator.

4. Merancang dan membuat Schedule kegiatan bersama Koordinator dan pengurus lainnya.

Pasal 18
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB BIRO LOGISTIK

1. Mengendalikan mekanisme keuangan CBP.

2. Menyusun Anggaran Belanja Rumah Tangga CBP.

3. Megusahakan sumber dana bersama dengan Koordinator CBP.

4. Mempersiapkan urusan logistik CBP.

Pasal 19
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB BIRO PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

1. Merumuskan, merencanakan dan menyelenggarakan program dan kebijakan di bidang Pendidikan dan Pelatihan.

2. Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta menyusun laporan pelaksanaan tugas Pendidikan dan Pelatihan di masing – masing tingkatan.

3. Menggali ide – ide positif pengembangan Pendidikan dan Pelatihan organisasi.

4. Mengajukan pertimbangan dan saran tentang Pendidikan dan Pelatihan kepada Koordinator.

5. Mempertanggungjawabkan segala tugas dan kegiatannya kepada Koordinator.


BAB IX
KEANGGOTAAN, PENGESAHAN DAN TANDA ANGGOTA
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 20
KEANGGOTAAN

1. Anggota Corp Brigade Pembangunan (CBP) adalah anggota IPNU

2. Keanggotaan Corp Brigade Pembangunan (CBP) ditetapkan dengan syarat – syarat sebagai berikut
a. Memiliki kondisi fisik dan mental yang kuat dan sehat jasmani.
b. Telah lulus mengikuti Diklatama Corp Brigade Pembangunan (CBP).
c. Pendidikan serendah – rendahnya SMP / sederajat.

Pasal 21
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA.

a. HAK ANGGOTA CORP BRIGADE PEMBANGUNAN (CBP).

Setiap anggota Corp Brigade Pembangunan (CBP) Berhak :

1. Mengenakan seragam Corp Brigade Pembangunan (CBP) dalam menjalankan tugas sehari – hari maupun tugas lapangan.

2. Berhak mendapatkan pendidikan dan latihan dalam upaya meningkatkan prestasi dan kemampuan yang dimilikinya.

3. Berhak mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum serta penghargaan sesuai prestasi dan pengabdiannya.

b. KEWAJIBAN ANGGOTA CORP BRIGADE PEMBANGUNAN (CBP).

1. Wajib mentaati peraturan organisasi.

2. Wajib menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.

3. Wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh Koordinator, selama tidak bertentangan dengan PD / PRT IPNU






BAB X
PAKAIAN SERAGAM DAN SUMBER DANA

Pasal 22
PAKAIAN SERAGAM

Pakaian seragam Corp Brigade Pembangunan (CBP) terdiri atas :
a. Pakaian Dinas Harian (PDH).
b. Pakaian Dinas Lapangan (PDL).

Pasal 23
SUMBER DANA

a. Kas IPNU di semua tingkatan.
b. Iuran anggota CBP.
c. Bantuan yang halal dan tidak mengikat.


PEJABARAN PERATURAN ORGANISASI

BAB XII
POLA UMUM PEMBINAAN, PEDOMAN
DAN LANDASAN KEGIATAN

Pasal 24
POLA UMUM PEMBINAAN

Pola umum pembinaan dalam Corp Brigade Pembangunan (CBP) diatur dan disusun sesuai dengan pola pembinaan metal yang dapat memberikan motifasi kepada anggota yang disusun berdasarkan pada:
1. Menambah keimanan dan ketakwaan, pengalaman,

2. Meningkatkan pengetahuan, kecakapan, ketrampilan, dan ketajaman pemikiran anggotanya.

3. Menumbuhkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan dan solidaritas sosial yang tinggi serta rela berkorban.

4. Memupuk rasa ukuwah dan mampu menghargai orang lain serta mempertebal rasa percaya diri.

5. Menciptakan rasa persatuan dan kesatuan umat manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

6. Meningkatkan kepekaan terhadap lingkungan dan kekayaan alam lainnya.

7. Meningkatkan kepekaan terhadap kegiatan-kegiatan kemanusiaan.







Pasal 25
PEDOMAN KEGIATAN

Pedoman kegiatan Lembaga Corp Brigade (LCBP) adalah menerapkan prinsip-prinsip pendidikan dan latihan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi, keadaan, kepentingan dan perkembangan anggotanya dengan masyarakat sekitarnya dengan semboyan : “ Belajar, Berjuang, Bertaqwa, dan Mengabdi”.

Pasal 26
LANDASAN KEGIATAN

Dalam setiap melakukan kegiatan harus berlandaskan dan mengandung unsur-unsur keilmuan/pendidikan, ketaqwaan, kejuangan yang mengabdi untuk kepentingan anggota, masyarakat, juga organisasi. Semua hal tersebut bersumber pada :

1. Aqidah Islam Ahlusunnah wal jamaah yang berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Undang-undang Dasar 1945.


BAB XII
LAMBANG DAN SERAGAM ORGANISASI

Pasal 18
LAMBANG ORGANISASI

Lambang Organisasi dan arti :
1. Lambang berbentuk segi lima dan di batasi oleh garis yang berwarna merah putih. Arti segi lima melambangkan rukun islam dan pancasila, garis merah putih mengandung arti bahwa CBP setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Warna dasar hijau, mengadung arti kemakmuran, kesuburan

3. Pada bagian dalam terdapat :
a. Bintang berjumlah sembilan buah berwarna kuning yang mengelilingi bola dunia yang berwarna biru langit. Bintang yang paling besar melambangkan Nabi Muhammad SAW. 4 bintang disamping kiri dan kanan melambangkan para sahabat nabi, ( Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali ) warna biru langit melambangkan semangat yang tinggi.

b. Dibawah bintang terdapat buku terbuka yang berwarna putih yang ditopang oleh bambu kuning dan bulu angsa, dan dibawahnya terdapat tulisan CBP yang berwarna merah. Buku terbuka dan bulu angsa menggambarkan bahwa CBP merupakan tempat belajar bagi siapa saja. Sedangkan bambu kuning melambangkan perjuangan yang gigih.




Pasal 19
SERAGAM ORGANISASI

Seragam Lembaga Corp Brigade Pembangunan.

- Seragam PDH ;

1. Berupa baju lengan panjang jenis kain Castillo C.0115 dengan dua buah saku, di atas saku kanan terdapat tulisan Nama, sebelah kiri tertulis CORP BRIGADE PEMBANGUNAN atau CBP. Logo CBP dilengan kiri dan Logo IPNU disebelah kanan dan diatas Logo CBP terdapat tulisan tingkatan Koordinasi. Dasi berwarna hitam.

2. Celana Panjang jenis kain Castillo C.093 dengan dua buah saku kanan kiri serta dua saku di belakang, satu saku sebelah kanan tertutup.

3. Topi pet Marine style warna hitam dengan Lambang CBP di bagian depan, di samping kanan terdapat tingkatan kepengurusan, disebelah kiri terdapat nama pemegang.

4. Sepatu PDH warna hitam

- Seragam PDL ;

1. Berupa kaos lengan panjang berwarna hitam, dengan pelindung bahu, pelindung lengan kanan dan lengan kiri berwarna Oranye. Terdapat Logo IPNU di dada sebelah kanan dan Logo CBP di dada sebelah kiri. Dibelakang terdapat tulisan CORP BRIGADE PEMBANGUNAN mendatar dan dibawahnya tertulis tingkatan kepengurusan.

2. Celana kargo warna hitam.

3. Topi Rimba Warna Hitam dengan Lambang CBP di bagian atas depan

4. Sepatu PDL TNI, dan atau Sport (Tracking) dan atau Safety berwarna Hitam

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls